Divonis Mati, Terdakwa Pingsan
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB
Sebaliknya, kerabat korban menilai bahwa putusan majelis hakim itu cukup adil, meski hukuman mati mereka nilai tetap tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa terhadap orang tua mereka. ''Itu juga tidak setimpal dengan derita yang harus saya dan adik-adik tanggung sepeninggal orang tua,'' kata Andre bin Herman Alis Abeng, 23, putra sulung korban. (kos/jpnn)
PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
- Peduli Bencana Sumbar, IPDN Kemendagri Terjun Langsung Beri Bantuan
- Sosok Almarhum Acep Purnama di Mata Ridwan Kamil: Teman Seperjuangan Membangun Jabar
- Penjualan Aset BUMD Riau Dilaporkan ke Polda
- Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis