Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Mengajukan Banding

Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Mengajukan Banding
Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa saat menjawab pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

Oleh karena  memastikan akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jakbar tersebut. "Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)," pungkas Hotman Paris Hutapea. (antara/jpnn)

Hotman Paris memastikan Teddy Minahasa akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News