Divonis Rehabilitasi 4 Bulan, Anji Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji eks vokalis Drive divonis empat bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, Anji masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pelantun lagu Dia itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (11/10).
Atas alasan tersebut, Anji divonis rehabilitasi empat bulan dikurangi masa penangkapakan dan rehabilitasi selama di RSKO.
Terkait putusan tersebut, Majelis Hakim bertanya apakah Anji keberatan atau tidak.
Dia pun tampak tak keberatan dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim yang menangani perkaranya.
"Terima Yang Mulia," ucap Anji kepada Majelis Hakim di ruang persidangan.
Musikus Anji eks vokalis Drive divonis empat bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional