Divonis Tiga Tahun, Kubu Ariesman: Satu Hari Saja pun Berat
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja merasa berat atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain Ariesman, anak buahnya Trinanda Prihantoro yang divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, juga merasa keberatan.
"Tentu hal ini sangat berat," tegas Adardam Achyar, pengacara Ariesman usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Adardam, yang namanya dihukum itu sama saja kemerdekaan seseorang dirampas. "Satu hari pun berat. Apalagi ini Pak Ariesman dihukum tiga tahun dan Trinanda 2,5 tahun," kata Adardam.
Namun, ia mengaku secara etis sangat menghargai putusan majelis hakim. "Itulah hukum dan itulah keadilan," tegasnya.
Hanya saja, ada beberapa hal yang disesalinya. Misalnya, kata dia, pertimbangan majelis yang menyatakan kliennya terbukti memberi uang Rp 2 miliar untuk menyuruh Sanusi mengakomodir kepentingan-kepentingan daripada Ariesman dalam kaitan penyusunan raperda.
Selain itu, lanjut dia, versi hakim pemberian agar Sanusi berusaha menghilangkan draft pasal yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
"Menurut kami ini tidak masuk akal. Karena seperti yang disampaikan Pak Ahok ketika bersaksi, beliau tidak yakin Pak Ariesman menyuap Rp 2 miliar," katanya.
JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja merasa berat atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar