Divonis Tiga Tahun, Kubu Ariesman: Satu Hari Saja pun Berat
Kamis, 01 September 2016 – 16:46 WIB
Menurut dia, sangat tidak mungkin untuk menghapus pemasukan Rp 44 triliun lalu menyuap Rp 2 miliar.
Selain itu, ia mengatakan, tidak mungkin Sanusi bisa mengubah atau menambah draft raperda. Sebab, raperda dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Rapat dilakukan terbuka, bisa didengar karena menggunakan microphone dan dilihat di layat televisi.
"Bagaimana caranya Sanusi memengaruhi seluruh anggota Balegda? Bagaimana cara Sanusi menggerakkan seluruh ekskutif dalam rapat pembahasan untuk menghapuskan tambahan kontribusi? Nah itu yang oleh majelis hakim yang tidak dipertimbangkan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja merasa berat atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah