Diwarnai Interupsi, Tatib DPD Disahkan Aklamasi

Diwarnai Interupsi, Tatib DPD Disahkan Aklamasi
Suasana Sidang Paripurna DPD RI. ILUSTRASI. Foto: Dok. DPD RI

Benny pun meluruskan tudingan penyusunan tatib tanpa membentuk panitia khusus (pansus). Menurut Benny, kalau lebih dari satu alat kelengkapan yang menyusun, maka harus dibentuk pansus. Kalau cuma satu, cukup dibentuk tim kerja (timja). Akhirnya, kata Benny, BK pun membentuk tim untuk merumuskan, dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna Oktober dan Desember 2018. “Risalah dan dokumennya lengkap. Jadi, tidak mungkin perubahan tatib sewenang-wenang, zalim, dan mengabaikan peraturan yang ada. Tidak ada cacat formil, unprosedural,” ujar Benny.

Ketua BK DPD Mervin Komber menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan pengesahan tatib sejak 2018. Namun, karena mau ada pemilu, maka pengesahan ditunda. Lantas BK pun membentuk timja lagi. “BK punya kewenangan menyempurnakan tatib lama, kemudian memasukkan muatan kode etik,” ujar Mervin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Benny menjelaskan, ketika Provinsi Kaltara masuk, maka jumlah anggota DPD pun berubah. Pun demikian anggota BK, dari 16 menjadi 19. Dia menepis tudingan pembahasan tatib dilakukan tertutup alias tidak terbuka. Dia menegaskan, sudah mengumpulkan para anggota terpilih dan alat kelengkapan dewan. “Anehnya, beberapa dari mereka yang hadir itu kemudian menolak di paripurna,” katanya.

Lebih lanjut Mervin mengaku bangga karena keputusan pengesahan Tatib DPD dalam rapat paripurna itu dilakukan secara musyawarah atau tidak melalui cara voting. “Saya bangga keputusannya tanpa voting,” tegas Mervin. (boy/jpnn)

Dewan Perwakilan Daerah mengesahkan Tata Tertib DPD dalam rapat paripurna, Rabu (18/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News