DIY Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

DIY Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Petugas memberhentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Pasar Karanggan Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI Daerah Istimewa Yogyakarta itu guna mengedukasi masyarakat tentang pentingya penggunaan masker menyusul banyaknya khasus OTG COVID-19. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan sanksi pidana itu berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Penerapan sanksi mulai dilakukan pada Kamis (10/3). 

"Untuk sanksi pertama ada pilihannya, teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali, yang keduanya langsung kami masukkan pengadilan," kata dia saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (9/3). 

Noviar mengatakan selain untuk penduduk DIY, sanksi itu juga berlaku bagi wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.

"Sama saja. Baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti ketemu (melanggar prokes) di Yogyakarta, ya, tetap diberi sanksi," kata dia.

Untuk menegakkan aturan itu, kata dia, Satpol PP DIY akan mengerahkan 140 personel setiap hari.

"Sesuai ketentuan perda mulai besok kami lakukan (penegakan)," ujar Noviar. 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News