DIY Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

DIY Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Petugas memberhentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Pasar Karanggan Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI Daerah Istimewa Yogyakarta itu guna mengedukasi masyarakat tentang pentingya penggunaan masker menyusul banyaknya khasus OTG COVID-19. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp)

Menurut Noviar, penambahan kasus penularan Covid-19 di DIY yang masih tinggi disebabkan karena penerapan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

Dia berharap setelah Perda Nomor 2 Tahun 2022 ditegakkan, maka kasus Covid-19 di DIY bisa segera melandai dan status PPKM yang kini pada level 4 bisa  turun.

"Dengan kami lebih ketat melakukan penegakan, tentu saja prokes akan lebih ketat dan penularan akan berkurang sehingga level (PPKM) turun," ujar dia. 

Noviar menjelaskan pelanggaran prokes yang dimaksud, antara lain, tidak memakai masker dan tak menjaga jarak. 

Hal itu juga menyangkut perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, tak mengecek suhu badan seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang. 

Kemudian, yang tidak mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker, tak mewajibkan menjaga jarak, dan tak mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.

Dia mengatakan pada Pasal 50 dan Pasal 51 Perda tersebut mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan/tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial.  

Pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang melanggar prokes mendapat sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News