DJ Tak Mewajibkan Pengikutnya Salat dan Puasa
“Mengakunya mendapat ilmu aliran tersebut dari seorang berinisial R yang dimintai bantuan untuk klarifikasi ajaran tersebut dan turut hadir pada musyawarah tadi (kemarin,red),” ujarnya.
Kapolsek Karangtengah Kompol Toha Ma’aruf membenarkan adanya penyimpangan ajaran agama yang dilakukan warga Desa Bojong.
“Betul, telah adanya ajaran sesat yang diketuai saudara DJ di Desa Bojong dengan memiliki beberapa pengikut dengan jumlah delapan orang,” kata kapolsek.
Toha menambahkan saat ini masyarakat yang telah mengikuti ajaran tersebut telah dilakukan pembinaan dengan mengadakan musyawarah bersama para tokoh masyarakat dan agama di Kantor Desa Bojong.
“Sembilan warga sudah kembali ke ajaran Islam dengan megucapkan dua kalimat syahadat yang disaksikan oleh tokoh agama dan masyarakat,” katanya. (byu/radarcianjur)
DJ menyebarkan ajaran aneh yang tidak mewajibkan pengikutnya ibadah salat dan puasa sebagaimana agama Islam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa