Djan Faridz Cs Berbalik Dukung Pemerintah, Anggap Jokowi Ulil Amri

Djan Faridz Cs Berbalik Dukung Pemerintah, Anggap Jokowi Ulil Amri
Ketum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Keputusan mengejutkan lahir dari forum Musyawarah Kerja Nasional II Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Rabu (30/3). PPP versi Muktamar Jakarta itu nyatakan mendukung penuh pemerintah dan Presiden Joko Widodo sebagai ulil amri (pimpinan yang harus ditaati). 

Juru bicara DPW PPP Aswan Jaya mengatakan salah satu keputusan Mukernas adalah PPP siap mengawal dan mensukseskan seluruh program nawacita dan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi. "Khususnya dalam aspek reformasi dan penegakan hukum serta menjaga keutuhan NKRI," kata Aswan saat membacakan basil Mukernas II PPP di markas DPP PPP, Rabu (30/3).

Ia menambahkan, menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Nasional PPP 29  Januari 2016, PPP menyatakan dukungan dan bergabung dengan koalisi pendukung pemerintah. Menurut Aswan, dukungan diberikan karena PPP melihat perkembangan yang dilakukan pemerintah Jokowi baik baik bagi seluruh rakyat, khususnya umat islam.

Selain itu, PPP juga mendukung Jokowi yang telah membuka hubungan diplomatik dengan Palestina.  "Untuk itu pada Mukernas II PPP menyatakan mendukung sepenuhnya program kerja dan kebijakan-kebijakan Presiden Jokowi sebagai ulil amri untuk memajukan bangsa dan negara," kata Ketua DPW PPP Sumatera Utara, ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi. PPP siap mewujudkannya dalam bentuk kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di bawah kepemimpinan Djan Faridz, PPP  juga akan selalu menjaga stabilitas politik di Indonesia. Untuk itu, ia meminta pada pemerintah bisa menerima dukungan tersebut.

"PPP siap mendukung langkah-langkan pemerintah dalam menjaga stabilitas politik Indonesia dengan menerima suam sahabat-sahabat PPP untuk bergabung kembali ke rumah umat islam (PPP) dengan berlandas pada putusa Mahkamah Agung RI nomor 504/TUN/2015 dengan berlandaskan pada Putusan MA No 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015," pungkasnya. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News