Djoko Jadi Tersangka, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Kamis, 02 Agustus 2012 – 00:27 WIB

Djoko Jadi Tersangka, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Selain menyebut KPK melanggar prosedure. Kedua pengacara itu juga menyatakan KPK melanggar MoU yang telah disepakati oleh Polri, Kejaksaan dan KPK. Seharusnya, dalam penyelidikan dua objek kasus yang sama, kata Hotma, KPK harus meminta ijin pada kepolisian. Termasuk saat penggeledahan dan pengambilan barang bukti.
"KPK, Polri dan Kejaksaan harus tunduk pada MoU. Semua mesti dengan koordinasi, dan sinergi. Jangan nyelonong aja," kata Hotma.
Tim kuasa hukum meminta KPK menunjukkan bukti jika benar Djoko Susilo menerima suap seperti yang dituduhkan. "Sepanjang tidak bisa dibuktikan, saya percaya klien kami tidak salah. Kalau dibilang terima uang buktikan. Kalau benar ada mark up, buktikan," tandas Hotma. (flo/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Djoko Susilo mempertanyakan prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa