DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:04 WIB
JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan tindakan penyampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Penilaian itu disampaikam Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI) Choky Risda Ramadhan.
Menurut Choky Ramadhan indikasi intervensi deponeering itu terlihat dalam Rancangan Undang-Undang Kejaksaan pasal 35 ayat (1) huruf F yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Adapun isi pasal itu adalah "kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dilakukan dengan pertimbangan DPR".
"Bagian terakhir pasal ini berpotensi DPR mencampur kewenangan Jaksa Agung. Padahal kewenangan ini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 35 c, dimana tidak ada penambahan kalimat - dengan pertimbangan DPR," kata Choky di Jakarta, Rabu (1/8).
JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan tindakan penyampingan
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya