DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung

DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan  tindakan penyampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Penilaian itu disampaikam Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI) Choky Risda Ramadhan.

Menurut Choky Ramadhan indikasi intervensi deponeering itu terlihat dalam Rancangan Undang-Undang Kejaksaan pasal 35 ayat (1) huruf F yang saat ini tengah digodok di DPR RI.

Adapun isi pasal itu adalah "kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi  kepentingan umum dilakukan dengan pertimbangan DPR".

"Bagian terakhir pasal ini berpotensi DPR mencampur kewenangan Jaksa Agung. Padahal kewenangan ini sudah diatur  dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 35 c, dimana tidak ada penambahan kalimat - dengan pertimbangan DPR," kata Choky di Jakarta, Rabu (1/8).

JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan  tindakan penyampingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News