DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:04 WIB
Selain itu, kata Choky, klausul "dengan pertimbangan DPR" dalam pasal tersebut memunculkan banyak definisi.
"Jadi dualisme pengertian. Tidak dijelaskan apakah aturan ini mengikat atau tidak mengikat," tuturnya.
Choky menyatakan, sebaiknya DPR menghapus klausul itu dan tetap disesuaikan dengan aturan sebelumnya. Apalagi selama ini, kata dia, deponeering yang pernah dikeluarkan Jaksa Agung hanya meminta pertimbangan dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung.
Salah satu contoh pemberian deponeering dari Jaksa Agung adalah saat kasus mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Saat itu, yang mengeluarkan putusan deponeering adalah Jaksa Agung, Darmono.
JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan tindakan penyampingan
BERITA TERKAIT
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN