DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:04 WIB

DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
Selain itu, kata Choky, klausul "dengan pertimbangan DPR" dalam pasal tersebut memunculkan banyak definisi.
"Jadi dualisme pengertian. Tidak dijelaskan apakah aturan ini mengikat atau tidak mengikat," tuturnya.
Choky menyatakan, sebaiknya DPR menghapus klausul itu dan tetap disesuaikan dengan aturan sebelumnya. Apalagi selama ini, kata dia, deponeering yang pernah dikeluarkan Jaksa Agung hanya meminta pertimbangan dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung.
Salah satu contoh pemberian deponeering dari Jaksa Agung adalah saat kasus mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Saat itu, yang mengeluarkan putusan deponeering adalah Jaksa Agung, Darmono.
JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan tindakan penyampingan
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan