DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung

DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
Selain itu, kata Choky, klausul "dengan pertimbangan DPR" dalam pasal tersebut memunculkan banyak definisi.

"Jadi dualisme pengertian. Tidak dijelaskan apakah aturan ini mengikat atau tidak mengikat," tuturnya.

Choky menyatakan, sebaiknya DPR menghapus klausul itu dan tetap disesuaikan dengan aturan sebelumnya. Apalagi selama ini, kata dia, deponeering yang pernah dikeluarkan Jaksa Agung hanya meminta pertimbangan dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung.

Salah satu contoh pemberian deponeering dari Jaksa Agung adalah saat kasus mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Saat itu, yang mengeluarkan putusan deponeering adalah Jaksa Agung, Darmono.

JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan  tindakan penyampingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News