Djoko Ogah Komentari Tuntutan JPU

Djoko Ogah Komentari Tuntutan JPU
Djoko Ogah Komentari Tuntutan JPU

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, enggan mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8), malam, Djoko mengarahkan wartawan agar bertanya kepada Tim Penasehat Hukum-nya.

"Ada penasehat hukum, ada penasehat hukum," kata Djoko.

Ia enggan berkomentar lebih lanjut. Bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu lantas berlalu sambil tersenyum masuk menuju ruang tunggu terdakwa di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta.

Djoko dituntut 18 tahun penjara oleh JPU KPK. JPU menilai Djoko terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU menegaskan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

JPU KPK juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. JPU KPK juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.

JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News