Djoko Suyanto Bersaksi, Sidang Rusuh

Djoko Suyanto Bersaksi, Sidang Rusuh
RICUH : Suasana sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS
JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (20/1). Sidang berlangsung ricuh hingga hakim mengusir beberapa orang.

Saksi yang hadir kemarin adalah Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Alifian Mallarangeng, dan Zulkarnaen Mallarangeng. Tiga orang tersebut dihadirkan sebagai saksi pelapor. Kepada media, terdakwa menyebut mereka telah menerima duit dari dana talangan Bank Century bersama anggota tim sukses pemenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pilpres 2009.

Rinciannya, pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar, Choel (panggilan Zulkarnaen) Rp 10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng Rp 10 miliar, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Hatta Rp 10 miliar, dan Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fox Indonesia, dan Partai Demokrat masing-masing Rp 200 miliar, Rp 200 miliar, dan Rp 700 juta.

"Saya merasa tidak menerima karena itu saya bersama teman-teman yang dituduh menerima duit mengajukan pengaduan pencemaran nama baik ke polisi," kata Djoko dalam sidang.

JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News