Djoko Tjandra Berulah, Bareskrim Garap 2 Jenderal Polri Tersangka Rasywah
Selasa, 25 Agustus 2020 – 19:13 WIB
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Tommy dan Djoko Tjandra. Polisi menjerat kedua pengusaha itu dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada dua polisi berpangkat tinggi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal