Djoko Tjandra Berulah, Bareskrim Garap 2 Jenderal Polri Tersangka Rasywah

Djoko Tjandra Berulah, Bareskrim Garap 2 Jenderal Polri Tersangka Rasywah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: antara

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Tommy dan Djoko Tjandra. Polisi menjerat kedua pengusaha itu dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada dua polisi berpangkat tinggi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News