Djoko Tjandra Mengeklaim tak Berniat Suap Jaksa Pinangki dan Para Jenderal Polisi, Hanya Mau Berkonsultasi

Djoko Tjandra Mengeklaim tak Berniat Suap Jaksa Pinangki dan Para Jenderal Polisi, Hanya Mau Berkonsultasi
Terdakwa Djoko Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa Djoko Tjandra membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut ada pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Tim penasihat hukum Djoko mengatakan uang tersebut bukan suap melainkan biaya konsultan.

Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum Djoko yang dipimpin oleh Soesilo Aribowo saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).

Menurut tim penasihat hukum, penuntut umum telah gagal membuktikan apakah USD 500 ribu benar diterima Andi Irfan Jaya dan selanjutnya dibagi kepada saksi Pinangki Sirna Malasari untuk membantu pengurusan Fatwa MA.

Sedangkan, Herrijadi Anggakusuma selaku pihak yang diminta oleh Djoko Tjandra untuk menyerahkan uang sebesar USD 500 ribu telah meninggal dunia.

"Jadi, penuntut umum telah gagal membuktikan bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah memberikan uang kepada Saksi Pinangki Sirna Malasari," kata penasihat hukum membacakan duplik.

Penasihat hukum menambahkan, jika diasumsikan Pinangki menerima pemberian uang dari Andi, maka duit tersebut diberikan oleh terdakwa Djoko Soegiarto sebagai pembayaran atas consultant fee atau
biaya konsultan.

"Pemberian tersebut juga tidak berkaitan dengan jabatan saksi Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa atau pegawai negeri sipil," sambungnya.

Begitu juga dengan dakwaan suap kepada dua jenderal Polri untuk menghapus status red notice. Penasihat hukum Djoko menyatakan keseluruhan peristiwa terkait penghapusan status DPO terjadi pada saat kliennya berada di Malaysia.

Penasihat hukum Djoko menilai kliennya tidak mengetahui adanya pemberian uang dari Tommy Sumardi kepada Napoleon dan Prasetijo.

Sebab, Tommy Sumardi tidak pernah melaporkan kepada Djoko Tjandra terkait transaksi pemberian uang.

"Uang yang diberikan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra kepada saksi Tommy Sumardi itu merupakan consultant fee, bukan untuk menyuap," jelas dia.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dia dituntut pidana selama empat tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Sementara, hal yang meringankan yakni Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan dalam persidangan.

Adapun dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah USD 500 ribu agar mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kemudian, di kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Jaksa membeberkan, uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon sejumlah SGD200 ribu serta USD370 ribu, kemudian USD100 ribu kepada Prasetijo. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kubu terdakwa Djoko Tjandra menilai uang diberikan kliennya bukan bermaksud untuk menyuap penegak hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News