DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik
Kamis, 02 Agustus 2018 – 00:21 WIB
Kemudian juga ada kesimpulan bersama dalam pembahasan. Jadi Budi mengelak jika BPJS Kesehatan dinilai terlalu masuk ke urusan medis yang itu ranahnya tenaga medis. (tau/jun/wan/ttg)
DJSN menyebut tiga aturan baru BPJS yang tertuang dalam Perdiyan, hanya mengatur internal, tak boleh mengikat publik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK