DK dan AYP Tertangkap saat Berbuat Terlarang, Mereka Tak Berkutik
Rabu, 23 Juni 2021 – 02:25 WIB
"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Irwan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKBP Mochammad Irwan Susanto menjelaskan kronologis penangkapan DK dan AYP di suatu tempat di Pekalongan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Epy Kusnandar Pamer Senyum
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka