DKI Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Bodebek Pilih PSBM

DKI Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Bodebek Pilih PSBM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: dok. Humas Pemprov Jabar

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil menyebut wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Kebijakan itu diberlakukan di 25 persen daerah Bodebek yang berstatus zona merah penularan Covid-19.

Penerapan PSBM ini ditetapkan setelah menggelar rapat koordinasi bersama lima kepala daerah Bodebek secara daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9).

Rapat koordinasi itu diikuti Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Adapun rapat tersebut digelar sebagai respons kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Jadi, Jawa Barat khususnya Bodebek telah sepakat akan mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta," kata Kang Emil melalui keterangan resmi, Senin (14/9).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti melakukan PSBB sejak April 2020.

Pasalnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek masih berlaku hingga 29 September.

DKI Jakarta menerapkan PSBB secara ketat di sisi lain wilayah Bodebek memilih menerapkan PSBM dalam menekan penularan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News