DKI Segera Keruk Sungai Maret 2012

DKI Segera Keruk Sungai Maret 2012
DKI Segera Keruk Sungai Maret 2012
Hanya berdasarkan dua PP tersebut sudah cukup dan memenuhi persyaratan agar pinjaman tersebut bisa diturunkan kepada pusat dan daerah. Pembagian pinjaman Rp 1,35 triliun itu adalah pinjaman Pemerintah Pusat Rp 631 miliar (46,6 persen), dan pinjaman Pemprov DKI Jakarta Rp 724 miliar (53,4 persen).

Kedua PP tersebut adalah PP No 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri yang merupakan revisi PP No 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Dan PP 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara  Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri.

"Jadi dalam kedua PP tersebut akhirnya sudah disepakati, tidak lagi perlu SK Menkeu untuk melaksanakan pengerukan sungai atau program JEDI tersebut. Pelaksanaannya berdasarkan dua PP sebagai dasar hukumnya sudah cukup," kata Fauzi Bowo, Rabu (23/11).

Kendati demikian, Fauzi mengaku sangat kecewa dengan proses penerbitan kedua PP tersebut yang terbilang memakan waktu sangat lama, hampir dua tahun. Padahal, Pemprov DKI sangat ingin, program JEDI ini sudah bisa dilaksanakan pada tahun 2009 lalu.

PROGRAM pengerukan sungai atau Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) melalui pinjaman Bank Dunia akan dilaksanakan Maret 2012. Dalam pengerukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News