DKP Tahan 12 Kapal Asing di Ternate
Rabu, 20 Mei 2009 – 14:48 WIB
JAKARTA-Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), saat ini telah menahan sedikitnya 12 kapal asing yang telah melakukan iilegal fishing di perairan Indonesia. “Saat ini sudah tertangkap 12 kapal asing yang tertangkap di Maluku Utara, atau tepatnya di Pelabuhan PErikanan Nusantara (PPN) Ternate,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dijelaskan, dari 12 kapal asing tersebut, 5 kapal sudah mendapat putusan (inchraft), dan 7 kapal lainnya sudah selesai proses penyidikan (P-21). Untuk proses selanjutnya, kasus tersebut sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri setempat,” jelas Freddy yang sempat mengeluh karena proses hukum untuk kasus tersebut terbilang cukup lama.
“Proses hukumnya sangat lama sekali. Sehingga nantinya barang-barang sitaan berupa kapal dan alat tangkap tersebut sudah rusak, tidak dapat dimanfaatkan lagi dan mengganggu aktivitas kapal perikanan di pelabuhan,” imbuhnya.
Mengenai pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan, ia mengatakan pihaknya telah menerncanakan untuk mendirikan pos pengawasan di pulau-pulau terluar dan perbatasan pada tahun 2010 mendatang khususnya di Pulau Morotai.
JAKARTA-Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), saat ini telah menahan sedikitnya 12 kapal asing yang telah melakukan iilegal fishing di perairan
BERITA TERKAIT
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar
- Hadir di Jakarta, Mitraruma Tawarkan Kitchen Set dan Kabinet Premium