DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu

DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu
Kantor DKPP. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Siaran pers DKPP menyebutkan dua penyelenggara pemilu yang dimaksud, yakni Hasrun Syahputra selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dan Tahir (anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong).

Sidang KEPP DKKP dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 10 perkara berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring.

Sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Hasrun Syahputra berkaitan dengan perkara 34-PKE-DKPP/III/2020, yakni dugaan terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.

Dalam sidang virtual yang diselenggarakan pada Kamis (14/5) lalu, pengadu melampirkan beberapa bukti di antaranya adalah proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdapat tanda tangan atas nama Teradu.

Meskipun laporan tersebut telah dibantah oleh Hasrun dan mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013, namun saat majelis menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, teradu mengatakan bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangannya.

Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, memeriksa keterangan pengadu dan teradu, mendengar keterangan saksi teradu dan pihak Terkait, memeriksa semua bukti dokumen, DKPP menilai bahwa teradu terbukti pada tahun 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News