DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo menegaskan dalam sidang.
Sementara pemberhentian tetap terhadap Tahir, anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berkaitan dengan perkara 10-PKE-DKPP/I/2020.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Puncak, Penehas Kogoya (dalam perkara 13-PKE-DKPP/I/2020), serta sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul (dalam perkara 45-PKE-DKPP/IV/2020).
Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang KEPP tersebut sebanyak 41 putusan, terdiri atas rehabilitasi (13), peringatan (19), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan ketua (1), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (2).
Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis, serta Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, M.IP sebagai anggota majelis. (antara/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang