DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara pemilu.
Kelimanya dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu selama pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/8).
Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono, dengan anggota Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Muhammad.
Kelima penyelenggara yang diberhentikan masing-masing Tarmizi selaku anggota Panwas Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemudian Jamalia Tafalas selaku Ketua KPU Raja Ampat, Papua Barat, Tanus Kogoya Ketua KPU Lanny Jaya, Papua, serta Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime anggota KPU Puncak, Papua.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," ujar Harjono.
DKPP menilai kelima teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Dalam pembacaan putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik sejumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik.
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik
- Curigai Penghentian Rekapitulasi, SETARA Institute Ungkit Omongan Jokowi soal PSI