DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu

DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu
DKPP

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu yakni Erianus Kiwak, Aten Mom dan Ishak Telenggen selaku Ketua dan Anggota KPU Puncak. Erianus juga dinyatakan diberhentikan dari jabatan ketua.

Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan pada Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf.

Sementara terhadap Ketua dan Anggota KPU Alor yakni Contantiana Mansula (Ketua KPU Alor) Febrino CH. Blegur (anggota KPU Alor), serta Ketua Panwas Lanny Jaya Kiloner Kogoya, diberi sanksi peringatan.

Dalam pembacaan putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik sejumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik. Selain itu, mengeluarkan ketetapan terhadap beberapa perkara yang aduannya dicabut pihak pengadu.(gir/jpnn)


Dalam pembacaan putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik sejumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News