DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu yakni Erianus Kiwak, Aten Mom dan Ishak Telenggen selaku Ketua dan Anggota KPU Puncak. Erianus juga dinyatakan diberhentikan dari jabatan ketua.
Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan pada Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf.
Sementara terhadap Ketua dan Anggota KPU Alor yakni Contantiana Mansula (Ketua KPU Alor) Febrino CH. Blegur (anggota KPU Alor), serta Ketua Panwas Lanny Jaya Kiloner Kogoya, diberi sanksi peringatan.
Dalam pembacaan putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik sejumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik. Selain itu, mengeluarkan ketetapan terhadap beberapa perkara yang aduannya dicabut pihak pengadu.(gir/jpnn)
Dalam pembacaan putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik sejumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya