DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Rabu, 25 Januari 2017 – 23:37 WIB
Bukan surat edaran. Hal tersebut, menurut DKPP, bisa menimbulkan kebingungan dan mengganggu tertib penyelenggaraan pemilu.
“Para teradu telah bertindak tidak profesional dan melanggar azas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ucap Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah