DKPP Copot Tiga Komisioner KPU Kota Gorontalo
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:58 WIB
Sedangkan dua anggota KPU lainnya yaitu La Aba dan Aroman Bobihoe, lanjut Jimly, tidak melanggar norma kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"La Aba dan Aroman justru bersikukuh untuk melaksanakan ketentuan peraturan KPU No 9 Tahun 2012 dan kepadanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Atas pertimbangan tersebut, lanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Rizan Adam, Hadi Sutrisno, dan Djarnawi Datau sejak Kamis (7/3). Sedangkan La Aba dan Aroman, direhabilitasi nama baiknya selaku anggota KPU Kota Gorontalo.
"DKPP juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai peraturan perundangan-undangan. Memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau, harus segera meninggalkan kursinya di lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah