DKPP Diminta Pecat Permanen Seluruh Komisioner KPU

DKPP Diminta Pecat Permanen Seluruh Komisioner KPU
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat permanen tujuh komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Humas DKPP

Tak hanya ke DKPP, TPDI 2.0 juga akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan depan. Gugatan ini untuk menguatakan seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya.

“Pekan depan saya akan gugat di PTUN, antara Senin atau Selasa,” lanjut Patra.

Firman Tendry Masengi selaku pemberi kuasa menilai KPU telah melakukan sejumlah pelanggaran saat menerima Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 yang bisa menggangu sistem demokrasi. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan KPU ke DKPP agar sistem demokrasi ini masih bisa terjaga.

“Dengan kesadaran kami ini, kami menggugat perbuatan melawan hukum KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengadukan persoalan ini ke DKPP,” tambah Tendry.

Di tempat yang sama, Petrus H Haryanto menuturkan penetapan KPU untuk pasangan Prabowo-Gibran menjadi peserta membuktikan pesta demokrasi Indonesia dilaksanakan dengan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.

“Pemilu ini dilaksanakan tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan dan hukum itu salah satu bentuk pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu,” tutur Petrus.

TPDI 2.0 sebelumnya menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan bakal calon presiden Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilu 2024. Menurut mereka, pencalonan Gibran ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Sejumlah pihak yang didaftarkan dalam gugatan ke Pengandilan Negeri Jakarta Pusat ini antara lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat I. Kemudian Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai tergugat II.

Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan pihaknya meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisoner KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News