DKPP Diminta Pecat Permanen Seluruh Komisioner KPU

DKPP Diminta Pecat Permanen Seluruh Komisioner KPU
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat permanen tujuh komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Humas DKPP

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut tergugat II. Untuk tergugat I yakni KPU, Patra menjelaskan, perkara yang digugat adalah terkait penerimaan pendaftaran capres dan bacawapres pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU pada 25 Oktober 2023 kemarin.

Untuk gugatan terhadap Anwar Usman, Patra menjelaskan bahwa oaman dari Gibran tersebut melanggar prinsip dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Aturan yang ada jelas menyebutkan, majelis hakim yang memiliki hubungan keluarga sampai tiga tingkat dengan pihak berperkara, tidak boleh ikut mememeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Soal memasukkan nama Jokowi dan Pratikno sebagai turut tergugat dalam aduan ini, TPDI 2.0 menilai kedua sosok itu tidak melarang penerimaan Gibran. (Tan/JPNN)



Video Terpopuler Hari ini:

Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan pihaknya meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisoner KPU.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News