DKPP Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke KPU dan Bawaslu

DKPP Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke KPU dan Bawaslu
DKPP Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke KPU dan Bawaslu
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta mengambil keputusan yang seadil-adilnya terkait sejumlah kesalahan yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Ketua Dewan Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, menyatakan salah satu kesalahan KPU yang menabrak undang-undang adalah pelibatan lembaga asing dalam proses verifikasi administrasi parpol. 

"Kesalahan dimulai saat KPU menggunakan lembaga asing dalam memroses Parpol, padahal itu dilarang UU Pemilu. Metode SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik, red) dan Sidarlih (Sistem Informasi Data Pemilih, red) yang diperintahkan oleh UU untuk dipakai sama sekali tidak digunakan KPU," kata Junisab di Jakarta, Jumat (26/4).

Dijelaskannya, awalnya berdasar hasil verifikasi faktual hanya ada 10 parpol yang diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, setelah dilakukan persidangan di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ternyata kedua lembaga itu menghasilkan keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU. "Terbukti walau dengan polemik kemudian KPU mengadopsi pendapat Bawaslu dan PT TUN," mantan anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR) itu.

Menurut Junisab, KPU dan Bawaslu justru telah melanggar UU. Buktinya kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu saling ribut terkait putusan atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Sutiyoso.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta mengambil keputusan yang seadil-adilnya terkait sejumlah kesalahan yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News