DKPP Janji Tak Akan Ragu Jatuhkan Sanksi
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:32 WIB

DKPP Janji Tak Akan Ragu Jatuhkan Sanksi
Adakah kemungkinan pemecatan kepada anggota Komisioner KPU? Jimly mengatakan, hal itu tergantung pada aspek bukti-bukti yang diajukan pengadu.
Baca Juga:
"Kalau tidak terbukti kan kasihan, kita harus memulihkan kembali nama baiknya. Komisioner jangan terganggu gara-gara kita harus memenuhi hasrat orang yang tidak puas. Tapi kalau memang terbukti melanggar kode etik, di undang-undang kan sudah ada aturannya dan sanksinya," ujar Jimly.
Dikatakannya, soal keseriusan DKPP menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu tidak perlu diragukan. "Sampai hari ini sekitar 59 anggota KPUD di daerah sudah kita pecat karena melakukan pelanggaran berat," ungkap Jimly. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya secepatnya memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov