Keterangan KIP Masih Ngambang
Kamis, 02 Mei 2013 – 21:48 WIB

Keterangan KIP Masih Ngambang
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan informasi kepada publik, bisa dipidana penjara selama satu tahun dan juga diancam dikenakan denda.
Namun begitu, dalam UU keterbukaan informasi publik, ada informasi yang masuk kategori dikecualikan. Artinya jika tidak dipublikasikan dengan segera, maka badan publik tersebut belum bisa dikategorikan melanggar undang-undang.
Baca Juga:
“Kalau terkait data ini (verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014, tertanggal 23 Oktober 2012,red), KIP harus melihatnya terlebih dahulu, apakah ini data yang dikecualikan,” katanya dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan teradu tujuh komisioner KPU, di Jakarta, Kamis (2/5).
Pernyataan ini belum membuat puas anggota Majelis Pemeriksa DKPP, Saut Hamonangan Sarait. Ia kemudian menyatakan bahwa pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014, KPU pada akhirnya memang menetapkan 28 Oktober 2012 sebagai tanggal dimana hasil verifikasi bisa diumumkan kepada publik.
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI