Keterangan KIP Masih Ngambang
Kamis, 02 Mei 2013 – 21:48 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan informasi kepada publik, bisa dipidana penjara selama satu tahun dan juga diancam dikenakan denda.
Namun begitu, dalam UU keterbukaan informasi publik, ada informasi yang masuk kategori dikecualikan. Artinya jika tidak dipublikasikan dengan segera, maka badan publik tersebut belum bisa dikategorikan melanggar undang-undang.
Baca Juga:
“Kalau terkait data ini (verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014, tertanggal 23 Oktober 2012,red), KIP harus melihatnya terlebih dahulu, apakah ini data yang dikecualikan,” katanya dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan teradu tujuh komisioner KPU, di Jakarta, Kamis (2/5).
Pernyataan ini belum membuat puas anggota Majelis Pemeriksa DKPP, Saut Hamonangan Sarait. Ia kemudian menyatakan bahwa pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014, KPU pada akhirnya memang menetapkan 28 Oktober 2012 sebagai tanggal dimana hasil verifikasi bisa diumumkan kepada publik.
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- Elite Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Segera Dibahas dalam Waktu Dekat
- Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
- Erzaldi Rosman Dapat Dukungan Langsung dari Prabowo Untuk Maju di Pilgub Babel