Keterangan KIP Masih Ngambang
Kamis, 02 Mei 2013 – 21:48 WIB
Namun begitu, setelah tanggal 23 Oktober 2012, tidak boleh ada data tambahan dari partai politik untuk melengkapi verifikasi administrasi tersebut. “Jadi status data tertanggal 23 Oktober ini menurut KIP bagaimana?” tanyanya.
Ma"mun menyatakan sepanjang ketentuan, meski data verifikasi administrasi masuk kategori data yang dikecualikan, pada titik tertentu informasi tersebut dapat menjadi informasi publik.
“Jadi ada ketidakjelasan sebelumnya. Nah sekarang jelas 28 Oktober merupakan tanggal sah informasi bisa diumumkan kepada publik. Kalau tanggal 23 Oktober, perlu dilihat di batas mana data itu. Apakah masih info yang dikecualikan, atau info publik,” katanya.
Meski begitu, ia memastikan data informasi yang dikecualikan sekali pun, statusnya bisa menjadi tidak dikecualikan, jika menyangkut kepentingan yang lebih besar.
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan
BERITA TERKAIT
- Gerindra Menyiapkan Ahmad Dhani untuk Pilkada Surabaya 2024
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mahakam Ulu & Kubar Direndam Banjir, Irwan Demokrat Soroti Minimnya Mitigasi
- Sukarelawan Alap-Alap Dukung Jokowi Masuk Partai Politik
- Kepala Suku: Siapa Berniat Gagalkan Pilkada, Silakan Ditindak!
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang