Keterangan KIP Masih Ngambang
Kamis, 02 Mei 2013 – 21:48 WIB
“Jadi kalau tidak menghambat penyidikan hukum, bisa dibuka untuk kepentingan publik. Contohnya seperti Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau data ini (hasil verifikasi,red), tergantung KPU soal kapan batas akhir. Itu kewajiban KPU untuk mengumumkan, demikian juga kalau ada perubahan ketentuan. Tapi kalau KPU menolak beri informasi, bisa diajukan sengketa ke KIP,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
- Gerindra Menyiapkan Ahmad Dhani untuk Pilkada Surabaya 2024