Keterangan KIP Masih Ngambang

Keterangan KIP Masih Ngambang
Keterangan KIP Masih Ngambang
“Jadi kalau tidak menghambat penyidikan hukum, bisa dibuka untuk kepentingan publik. Contohnya seperti Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau data ini (hasil verifikasi,red), tergantung KPU soal kapan batas akhir. Itu kewajiban KPU untuk mengumumkan, demikian juga kalau ada perubahan ketentuan. Tapi kalau KPU menolak beri informasi, bisa diajukan sengketa ke KIP,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News