Keterangan KIP Masih Ngambang
Kamis, 02 Mei 2013 – 21:48 WIB

Keterangan KIP Masih Ngambang
“Jadi kalau tidak menghambat penyidikan hukum, bisa dibuka untuk kepentingan publik. Contohnya seperti Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau data ini (hasil verifikasi,red), tergantung KPU soal kapan batas akhir. Itu kewajiban KPU untuk mengumumkan, demikian juga kalau ada perubahan ketentuan. Tapi kalau KPU menolak beri informasi, bisa diajukan sengketa ke KIP,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo