DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan 9 Penyelenggara Pemilu, Berikut Namanya

DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan 9 Penyelenggara Pemilu, Berikut Namanya
Ilustrasi: Anggota DKPP Alfitra Salamm (kanan). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap sembilan penyelenggara pemilu di daerah.

Keputusan dibacakan oleh Ketua Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (1/9).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Anak Agung Gede Raka Nakula selaku Anggota KPU Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra Salamm saat membacakan putusan perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Joko Arief Budiono (Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal) dalam perkara 142-PKE-DKPP/V/2021.

Joko Arief Budiono juga mendapatkan peringatan pada perkara 153-PKE-DKPP/VI/2021 bersama empat anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, yakni Ahmadiswadi, Maklum Pelawi, Ali Aga dan Yawisham.

Selanjutnya, sanksi peringatan juga diberikan kepada Irwan, Swastari Haz (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu), dan Yuyun Nurul Azmi (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB).

Ketiganya merupakan teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021.

Dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021 itu, dua Anggota DKPP yakni Didik Supriyanto dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan pada sembilan penyelenggara pemilu, berikut nama-namanya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News