DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan 9 Penyelenggara Pemilu, Berikut Namanya
Ketiga teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat selayaknya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.
Didik dan Pramono berpandangan tindakan ketiga teradu yang memerintahkan KPU Kabupaten Dompu menetapkan salah satu bakal calon menjadi calon yang memenuhi syarat meski tidak terpenuhi syarat jangka waktu lima tahun, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap esensi pemilu.
"Bahwa derajat pelanggaran atas penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon jauh lebih besar daripada derajat pelanggaran atas penatapan orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar sebagai pemilih," kata Didik.
Peluang untuk mengoreksi kesalahan memasukkan bakal calon yakni hanya dengan cara menghentikan pemungutan suara atau pemungutan suara ulang.
Hal itu berdampak pada pemborosan uang negara dan menjatuhkan kredibilitas penyelenggara pemilu ke titik yang paling rendah.
"Dikarenakan tindakan ketiga teradu dipengaruhi oleh pandangan atasannya yakni Bawaslu RI, ketiganya dinilai pantas mendapatkan sanksi peringatan keras," ujar Didik Supriyanto.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan dari tujuh perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 28 teradu dengan 27 penyelenggara.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan pada sembilan penyelenggara pemilu, berikut nama-namanya.
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu