DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Ketua KPU DKI Jakarta
Jumat, 07 April 2017 – 21:35 WIB
Sanksi hanya dijatuhkan pada Sumarno, karena sebagai ketua KPU DKI seharusnya berinisiatif menjalin komunikasi dengan dua pasangan calon yang ada. Baik itu Ahok-Djarot maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Baca Juga:
"Yang melanggar kode etik adalah ketua (Sumarno),” ucap Ketua Majelis DKPP Jimly Asshidiqqie.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Marzan dari kedudukannya sebagai anggota Komisioner Komite Independen Pemilihan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- Kaesang Maju Pilkada DKI? NasDem Bilang Begini
- Kaesang Punya Modal Maju Pilgub DKI Jakarta