DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Ketua KPU DKI Jakarta

DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Ketua KPU DKI Jakarta
DKPP

Sanksi hanya dijatuhkan pada Sumarno, karena sebagai ketua KPU DKI seharusnya berinisiatif menjalin komunikasi dengan dua pasangan calon yang ada. Baik itu Ahok-Djarot maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Yang melanggar kode etik adalah ketua (Sumarno),” ucap Ketua Majelis DKPP Jimly Asshidiqqie.(gir/jpnn)


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Marzan dari kedudukannya sebagai anggota Komisioner Komite Independen Pemilihan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News