DKPP Kembali Adili KPU
Jumat, 22 Maret 2013 – 06:36 WIB

Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). FOTO : ADE SINUHAJI / JPNN
Kemudian, KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, serta tidak melaksanakan administrasi pemilu yang akurat. Aduan keempat berkaitan dengan keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai pengadu telah merugikan kepentingan parpol di Sumatera Barat.
Nur Hidayat mengatakan, sekretariat sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengadu dan teradu. "Saya berharap mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," kata mantan ketua Bawaslu itu. Sidang yang akan dihelat di ruang sidang DKPP gedung Bawaslu itu akan dilakukan secara terbuka sesuai peraturan DKPP No 2 Tahun 2012. (fal/c6/agm)
JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti berbagai pengaduan Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni, dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen