DKPP Pecat 43 Penyelenggara Pilkada, tapi Empat Perkara kok Disimpan?

DKPP Pecat 43 Penyelenggara Pilkada, tapi Empat Perkara kok Disimpan?
Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyidangkan 109 kasus dugaan pelanggaran kode etik. Dari jumlah tersebut, 105 perkara telah diketahui publik secara luas.

‎"Masih ada empat (perkara,red) yang sengaja belum kami umumkan (belum dibacakan dalam sidang putusan,red).  Tahun depan saja," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie, Kamis (24/12).

Dari 105 perkara yang telah dibacakan putusannya, kata Jimly, DKPP ‎ memberhentikan 43 orang. Penyelenggara yang dijatuhi sanksi peringatan 122 orang dan yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti 278 orang.

"Ini berkaitan dengan  pilkada semua. Kalau dipersentase,  jumlah yang direhabilitasi 60 persen, artinya tidak terbukti. Sementara yang terbukti (melakukan pelanggaran kode etik,red) 40 persen," ujarnya.

Jumlah tersebut menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, cukup besar. Apalagi total penyelenggara yang diadukan mencapai 456 orang, dengan persentase yang dipecat mendekati angka 10 persen.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyidangkan 109 kasus dugaan pelanggaran kode etik. Dari jumlah tersebut, 105 perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News