KETERLALUAN! Ratusan yang Menggugat, Cuma 6 Perkara yang Mungkin Disidang

KETERLALUAN! Ratusan yang Menggugat, Cuma 6 Perkara yang Mungkin Disidang
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Dari sekitar 139 gugatan hasil pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan hanya sekitar 5-6 perkara yang memenuhi syarat selisih dua persen perolehan suara penggugat dengan perolehan suara tertinggi.

"Kemungkinan yang memenuhi syarat dua persen itu cuma 5-6 (gugatan). Tapi saya enggak tahu apakah ada yang mengajukan judicial review terkait syarat tersebut," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie, Kamis (24/12).

Mantan Ketua MK ini menilai, sangat masuk akal jika ada pasangan calon kepala daerah yang mengajukan judicial review terkait aturan syarat gugatan yang tercantum dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut‎.

Pasalnya, Jimly menilai syarat tersebut sangat memberatkan dan menghambat penyaluran hak konstitusional para calon. 

"‎Dua persen itu angka yang tidak ada dasarnya. Kenapa enggak tiga persen atau lima persen. Kan enggak ada dasarnya, itu semata kebijakan pembentuk undang-undang. Jadi dari kenyataan 139 yang mengajukan gugatan, hanya lima gugatan yang mungkin diterima, itu artinya keterlaluan," ujar Jimly.

Meski begitu aturan tetaplah aturan. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menilai, kalaupun ada yang mengajukan judicial review, hasilnya baru dapat diterapkan pada pilkada serentak 2017 mendatang.

"‎Kalau sekarang patokannya pada ketentuan yang ada. Bahwa (melebihi persentase selisih suara dua persen,red) tidak memenuhi syarat. Kalau judicial reviewnya dilakukan dua bulan lalu, mungkin bisa. Tapi ini kan enggak, sudah di depan mata, jadi mengikuti yang ada," ujar Jimly. (gir/jpnn)


JAKARTA - Dari sekitar 139 gugatan hasil pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan hanya sekitar 5-6 perkara yang memenuhi syarat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News