Sah, Jarot-Askiman Pimpin Sintang sampai 2021

Sah, Jarot-Askiman Pimpin Sintang sampai 2021
Ilustrasi Pilkada/ dok JPNN

jpnn.com - SINTANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang menetapkan Jarot Winarno dan Askiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih untuk periode 2016-2021.

"Mengacu peraturan KPU, Pasangan Terpilih adalah pasangan yang mendapatkan suara terbanyak. Maka, KPU menetapkan pasangan Jarot Winarno-Askiman sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sintang," kata Supranto Aji, Ketua KPU Sintang saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati-Wakil Bupati Sintang Terpilih di Sekretariat KPU Sintang, kemarin.

Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih ini berjalan aman dan lancar, tanpa hambatan berarti. Nampak hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sintang atau perwakilannya, serta Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah.

Dalam kesempatan tersebut, Aji menjelaskan, penetapan Jarot Winarno-Askiman ini, lantaran setelah proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU beberapa waktu lalu, tidak ada Pasangan Calon (Paslon) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aji mengatakan, hasil pleno penetapan ini akan disampaikan kepada DPRD Sintang, Partai Politik (Parpol) Pengusung Calon Terpilih, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Paslon.

Seperti diketahui, hasil pemungutan suara dalam Pilkada Sintang, Jarot Winarno-Askiman unggul atas dua pasangan calon pesaingnya, dengan mengantongi 93.778 suara atau 41,7 persen dari 229.685 pemilih di Sintang. Paslon lainnya, Agrianus-Choiman Wahab meraih 67.320 suara, diikuti Ignasius Juan-Senen Maryono 63.811 suara. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)


SINTANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang menetapkan Jarot Winarno dan Askiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih untuk periode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News