DKPP Pecat 6 Penyelenggara Pemilu, Tak Netral hingga Terjerat Pencabulan
jpnn.com, SOLO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat enam orang penyelenggara pemilu 2019 dipecat dari jabatannya. Kasusnya beragam, mulai tindak pencabulan hingga bertemu dengan salah satu calon anggota legislatif (caleg) tertentu.
Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik awal bulan lalu. Mereka yang dipecat dianggap sudah tidak mencerminkan pelaku penyelenggara pemilu.
“Salah satu contohnya adalah anggota KPU Jogjakarta yang terlibat kasus pencabulan. Lainnya ada yang bertemu caleg, ada juga karena kinerjanya yang buruk,” ujar Ketua DKPP Harjono, dilansir Jawa Pos Radar Solo.
BACA JUGA: Penghitungan Ulang, Kerja 28 Jam, Ketua KPPS Badannya tak Bergerak Lagi
DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian sementara untuk tiga orang penyelenggara pemilu. Serta ada ketua KPU yang dicopot dari jabatannya.
"Ada juga tujuh orang teradu yang mendapatkan sanksi berupa peringatan karena terbukti melanggar kode etik. Dan, 19 orang mendapatkan rehabilitasi nama baik mereka,” papar Harjono.
BACA JUGA: 326 Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia, Dua Bunuh Diri
Pemecatan diputuskan dalam sidang kode etik awal bulan lalu. Mereka yang dipecat dianggap sudah tidak mencerminkan pelaku penyelenggara pemilu.
- Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar
- 228 TPD Siap Bertugas Bantu DKPP
- Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali
- Heddy Lugito: DKPP Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
- Bellinda Birton Diusung Jadi Cawabup Kudus, Pengamat Bilang Begini
- Bawaslu Sebut Mahasiswa Bisa Ikut Awasi Pemilihan 2024