DKPP Pelototi Cara Kerja Lembaga Penyelenggara Pilpres

DKPP Pelototi Cara Kerja Lembaga Penyelenggara Pilpres
DKPP Pelototi Cara Kerja Lembaga Penyelenggara Pilpres

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, menegaskan, lembaganya menangani kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, meski terdapat kondisi sebagian pihak merasa dalil pengadu lewat saksi yang dihadirkan sudah diselesaikan di lapangan, namun dari segi kode etik belum tentu permasalahan sudah dapat terselesaikan.

"Formal sudah diselesaikan di lapangan. Tapi kalau ada fakta yang diperlihatkan saksi, bahwa permasalahan belum terselesaikan, kita perlu mendengarnya. Bagaimana cara kerja kita (penyelenggara, Red) menangani masalah orang yang kesulitan," katanya dalam sidang DKPP di Gedung Kementerian Agama,  Jakarta, Kamis (14/8) malam.

Menurut Jimly, dalam sidang DKPP, pihaknya lebih mengutamakan memelajari bagaimana cara kerja penyelenggara. Bukan hasil pemilihan presiden yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Nanti biar kami yang menilai apakah sudah dilakukan sesuai prosedur atau tidak. Tapi intinya yang dipelototi di sini bagaimana cara kerja, penyelenggara. Itu elemen etik dari penyelenggara," katanya.

Jimly mengungkapkan hal tersebut, setelah sebelumnya Komisioner KPU Arief Budiman keberatan dengan penjelasan Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto.

Arief mengaku keberatan karena hal yang disampaikan merupakan pengulangan dari yang telah disampaikan dan telah dijawab oleh teradu.

Dalam pandangannya Didi menyatakan terdapat sangat banyak pemilih yang mencoblos lewat daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb) tak dilengkapi dengan formulir A5 atau pindah memilih.

"Ada sangat banyak yang takk dilengkapi A5. Selain itu setahu saya kalau pemilih DPKtb juga seharusnya dilengkapi formulir AT," katanya.

JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, menegaskan, lembaganya menangani kode etik penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News