DKPP Rehab KPU Sawah Lunto Dari Tuduhan Bawaslu
Rabu, 26 Juni 2013 – 00:14 WIB
Langkah tersebut dilakukan setelah teradu dinilai melakukan pelanggaran administrasi perubahan berkas terkait Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 5 huruf d. Selain itu teradu juga diduga melanggar kode etik karena meloloskan berkas pasangan calon bupati yang tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitas nama baik Ketua dan empat anggota KPU Kota Sawah Lunto, yakni Mardhatillah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah