DKPP Rehab KPU Sawah Lunto Dari Tuduhan Bawaslu
Rabu, 26 Juni 2013 – 00:14 WIB

DKPP Rehab KPU Sawah Lunto Dari Tuduhan Bawaslu
Langkah tersebut dilakukan setelah teradu dinilai melakukan pelanggaran administrasi perubahan berkas terkait Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 5 huruf d. Selain itu teradu juga diduga melanggar kode etik karena meloloskan berkas pasangan calon bupati yang tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitas nama baik Ketua dan empat anggota KPU Kota Sawah Lunto, yakni Mardhatillah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana