DKPP Rehab KPU Sawah Lunto Dari Tuduhan Bawaslu

DKPP Rehab KPU Sawah Lunto Dari Tuduhan Bawaslu
DKPP Rehab KPU Sawah Lunto Dari Tuduhan Bawaslu
Langkah tersebut dilakukan setelah teradu dinilai melakukan pelanggaran administrasi perubahan berkas terkait Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 5 huruf d. Selain itu teradu juga diduga melanggar kode etik karena meloloskan berkas pasangan calon bupati yang tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitas nama baik Ketua dan empat anggota KPU Kota Sawah Lunto, yakni Mardhatillah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News