DKPP Resmi Gugurkan Gugatan WIBAWA

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Gugatan pasangan calon nomor urut 2 Gubenur dan Wakil Gubernur Willy M. Yoseph dan Wahyudi K. Anwar (WIBAWA) dalam sengketa pilkada lalu gugur. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak semua gugatan itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Ahmad Syar’i mengatakan, berdasarkan putusan DKPP pada 6 April lalu, semua indikator gugatan WIBAWA terhadap KPU Kalteng, KPU RI dan KPU Kotawaringin Timur (Kotim) tidak terbukti.
“Berdasarkan aduan gugatan mereka Nomor 80 dan 81 itu dan termasuk yang lainnya, DKPP menolak semua gugatan mereka,” tegas Ahmad.
Syar’i mengungkapkan, DKPP juga menolak aduan tim WIBAWA terhadap pelanggaran kode etik terlibatnya istri dan anaknya dalam kampanye mendukung paslon lain. Selain itu juga keterlibatan anaknya tim sukses paslon tersebut.
“Itu juga dipatahkan dalam putusan DKPP, karena istri saya di situ bertindak atas nama Ketua umum Percasi, sedangkan anak saya walaupun tercantum namanya di SK tersebut namun faktanya tidak pernah terlibat kegiatan apapun karena sedang kuliah di Jakarta,” beber Ahmad. (ari/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov