DKPP Sudah Pecat 19 Penyelenggara Pemilu 2019

DKPP Sudah Pecat 19 Penyelenggara Pemilu 2019
Pemungutan suara Pemilu 2019 di sebuah TPS di Cengkareng, Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan pemilu 2019 meninggalkan jejak berupa banyaknya pelanggaran kode etik yang menimpa para penyelenggara pemilu.

Data yang dihimpun Jawa Pos dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan, 309 perkara masuk sebagai pengaduan.

DKPP telah memeriksa seluruh aduan itu. Hasilnya, pengaduan yang naik ke persidangan mencapai 165 perkara. Selebihnya, 144 pengaduan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk disidangkan alias ditolak.

”Kami tidak akan diskriminatif. Setiap pengaduan yang masuk pasti diperiksa,” kata Ketua DKPP Harjono.

Pihak teradu macam-macam. Mulai KPU RI, KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota. Bahkan komisioner KPU kabupaten/kota paling banyak diadukan. Mencapai 675 orang komisioner. Sebab dalam satu berkas laporan, yang teradu bisa lebih dari satu orang.

Sasaran pengaduan juga menyasar komisioner Bawaslu di semua tingkatan. ”Sidang etik masih berlangsung. Banyak juga dilakukan di daerah,” jelasnya.

BACA JUGA: Tengah Malam Bocah 7 Tahun Gedor Rumah Tetangga, ya Ampuuun

Jumat kemarin, misalnya, berlangsung sidang etik atas tiga orang komisioner KPU Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Sulteng. Untuk penyelenggara tingkat kabupaten/kota, sidang berlangsung di provinsi.

DKPP menyebutkan, 309 perkara masuk sebagai pengaduan dan sudah memecat 19 penyelenggara Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News