DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara

DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Akhirnya uang itulah yang diserahkan Adner ke Ibrahim pada 30 Maret 2010. Dan saat penyerahan uang, Adner dan Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK di kawasan Cempaka Putuh, Jakarta Pusat. “Semua unsur di dalam dakwaan terbukti di persidangan,“ kata anggota Tim JPU KPK, Nur Chusniah saat membacakan surat tuntutan.

Menurut JPU, tindakan keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair) . "Tidak ada alasan pemaaf dan kedua terdakwa harus dipidana," katanya.

Ada beberapa hal yang dirasa memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sebagai advokat, terdakwa Adner yang menjadi bagian dari penegak hukum mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum. Sedangkan terdakwa DL Sitorus sebelumnya sudah pernah dihukum.

Sementara hal yang meringankan, keduanya selalu bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga. Khusus Adner, hal yang dianggap meringankan karena ia mau mengakui perbuatannya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News