DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:00 WIB
Sedangkan DL Sitorus yang ditemui usai persidangan tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah. “Saya merasa tak bersalah,” tandasnya.
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi mempersilakan kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atau pembelaan. "Silakan terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pembelaan, secara sendiri-sendiri ataupun melalui kuasa hukum," ujarnya.
Setelah keduanya berkonsultasi, kuasa hukum mereka, OC Kaligis mengatakan bahwa pihaknya akan membuat nota pembelaan. Pembelaan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya. Ketua Majelis kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan. (rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024