DL Sitorus jadi Tersangka Kasus Suap

DL Sitorus jadi Tersangka Kasus Suap
DL Sitorus jadi Tersangka Kasus Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Ibrahim. Tersangka baru itu adalah pengusaha asal Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus.

Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Selasa (4/5). "Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan DLS (DL Sitorus) sebagai tersangka dalam kaitan dengan dugaan suap kepada Hakim Ib," ujar Johan Budi.

Adapun sangkaan terhadap DL Sitorus adalah pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, KPK juga tengah memeriksa DL Sitorus. "Hari ini memang kita jadwalkan pemeriksaannya," imbuh Johan.

Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Ibrahim. Tersangka baru itu adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News